Apa yg dimaksud dengan asas legalitas asas oportunitas?

2019-02-28 by No Comments

Apa yg dimaksud dengan asas legalitas asas oportunitas?

Artinya, asas legalitas lebih dimaknai setiap perkara hanya dapat diproses di pengadilan setelah ada tuntutan dan gugatan terhadapnya. Sedangkan penyimpangan terhadap asas ini dikenal dengan asas oportunitas yang berarti bahwa demi kepentingan umum, Jaksa Agung dapat mengesampingkan penuntutan perkara pidana.

Asas asas penuntutan apa yang dikenal dalam hukum acara pidana?

Dalam penuntutan perkara pidana dikenal adanya dua asas yang berlaku yaitu asas legalitas dan asas oportunitas. Kedua asas tersebut berada dalam posisi yang saling berlawanan, di satu pihak asas legalitas menghendaki dilakukannya penuntutan terhadap semua perkara ke pengadilan, tanpa terkecuali.

Asas apa yang dikenal dalam penuntutan perkara pidana apa artinya dan asas mana yang berlaku di Indonesia dimana dasar hukumnya?

Di Indonesia dikenal dua asas penuntutan yaitu asas legalitas dan asas oportunitas dimana asas legalitas itu mempunyai pengertian bahwa penuntut umum diwajibkan untuk melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.

Dalam hal apa penuntutan dihentikan dan dikesampingkan?

Penuntut umum sesuai dalam pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP dapat menghentikan penuntutan apabila perkara tersebut tidak memiliki bukti yang cukup. Dalam hal prapenuntutan yaitu penuntut umum menerima lalu mengembalikan kembali berkas perkara kepada penyidik untuk diperbaiki.

Dalam hal apa asas oportunitas dapat diterapkan?

Asas opportunitas ini dapat diterapkan pada perkara pidana baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus (korupsi). Pernyataan tidak setuju karena menganut asas legalitas dan asas opportunitas ini telah memasuki ranah wewenang instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.

Apa yang dimaksud dengan asas oportunitas?

Asas oportunitas yang secara implisit terkandung dalam wewenang dan posisi (kedudukan) dari Penuntut Umum (PU), adanya kewenangan untuk menuntut perkara kejahatan dan pelanggaran itu, tidak mengurangi kewenangan untuk bentindak karena jabatannya.

Apa yg dimaksud asas oportunitas?

Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas prinsip diferensiasi fungsional?

Diferensiasi fungsional adalah penjelasan dan pembagian tugas wewenang antara aparat penegak hukum secara instansional. pengelompokan tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tetap terbina saling korelasi dan koordinasi dalam proses penegakan hukum yang saling berkaitan antara instansi penegak hukum.

Apa yang dimaksud dengan asas praduga tak bersalah?

Dalam proses perkara pidana, asas praduga tidak bersalah diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pe- ngadilan negeri yang menyatakan kesalahan- nya.

Apa dasar hukum asas oportunitas?

Kaidah dari asas oportunitas disebut deponering, yang berarti pengesampingan perkara pidana demi kepentingan umum. Dasar hukum asas oportunitas adalah Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan, yang menegaskan, jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Apa yang dimaksud dengan penghentian penuntutan?

Secara harfiah arti kata penghentian penun- tutan adalah suatu perkara telah dilimpahkan ke pengadilan negeri, kemudian perkara tersebut dihentikan prosesnya dan kemudian dicabut dengan alasan: – tidak terdapat cukup bukti; – peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana.

Apa yang dimaksud dengan penuntutan?

Pengertian penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”) adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan …